Shalat berjama’ah bagi wanita di masjid hukumnya tidak wajib. Abu Muhammad bin Hazm berkata: “Adapun bagi wanita maka hukum menghadiri shalat berjama’ah adalah tidak wajib. Dalam perkara ini tidak terdapat ikhtilaf di antara para ulama.”
(Lihat Al Muhalla 4:196)
Sebaliknya wanita dianjurkan untuk shalat di rumahnya karena fadhilah (keutamaan)nya lebih besar dibanding shalat berjama’ah di masjid. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepada seorang wanita: “Shalat di kamarmu lebih utama daripada shalat di rumahmu. Shalat di rumahmu lebih utama daripada shalat di masjid kaummu”
(HR. Ibnu Khuzaimah)
(Lihat Al Muhalla 4:196)
Sebaliknya wanita dianjurkan untuk shalat di rumahnya karena fadhilah (keutamaan)nya lebih besar dibanding shalat berjama’ah di masjid. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepada seorang wanita: “Shalat di kamarmu lebih utama daripada shalat di rumahmu. Shalat di rumahmu lebih utama daripada shalat di masjid kaummu”
(HR. Ibnu Khuzaimah)
1 komentar:
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh ...
ane minta penjelasan tentah tekhnis berlangganan lembar jum'at al qalam ini ... sebelumnya ane ucapkan terimakasih banyak ...
ibrahim
masjid darul jannah
condet
Posting Komentar