11.19.2008


Shalat berjama’ah bagi wanita di masjid hukumnya tidak wajib. Abu Muhammad bin Hazm berkata: “Adapun bagi wanita maka hukum menghadiri shalat berjama’ah adalah tidak wajib. Dalam perkara ini tidak terdapat ikhtilaf di antara para ulama.”
(Lihat Al Muhalla 4:196)

Sebaliknya wanita dianjurkan untuk shalat di rumahnya karena fadhilah (keutamaan)nya lebih besar dibanding shalat berjama’ah di masjid. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepada seorang wanita: “Shalat di kamarmu lebih utama daripada shalat di rumahmu. Shalat di rumahmu lebih utama daripada shalat di masjid kaummu”
(HR. Ibnu Khuzaimah)

1 komentar:

SELALUADABERITABARU 19 November 2008 pukul 13.42  

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh ...
ane minta penjelasan tentah tekhnis berlangganan lembar jum'at al qalam ini ... sebelumnya ane ucapkan terimakasih banyak ...

ibrahim
masjid darul jannah
condet

About This Blog

About This Blog

  © www.hidayatullah.com 2009

Back to TOP