12.03.2008

IMAM NAWAWI


Al-Imam al-Allamah Abu Zakaria Muhyuddin bin Syaraf an-Nawawi ad-Dimasyqi atau lebih dikenal sebagai Imam Nawawi, adalah salah seorang ulama besar mazhab Syafi’i. Beliau dikenal sebagai seorang pemikir muslim di bidang fiqih dan hadits.
Tidak sedikit ulama yang datang untuk belajar kepadanya. Diantara mereka adalah al-Khatib Shadruddin Sulaiman al-Ja’fari, Syihabuddin al-Arbadi, Shihabuddin bin Ja’wan, Alauddin al-Athar dan yang meriwayatkan hadits darinya Ibnu Abil Fath, Al-Mazi dan lainnya.
:::> Baca selengkapnya di AL-QALAM edisi 53 (Desember 2008)

KHUSNUDZAN KEPADA ALLAH


Setiap manusia tentu punya keinginan dan harapan. Ada diantara keinginan dan harapan itu terpenuhi dan adakalanya tidak.
Ada diantara kita telah berdoa berulang-ulang, namun tak kunjung terkabul, sehingga sering kali merasa putus asa dan menilai Allah tidak mengabulkan doa kita. Kalau sudah ada perasaan seperti ini kita telah berprasangka buruk kepada Allah. Sikap seperti ini hendaknya kita hindari, karena sesunguhnya kita tidak berhak memaksa Allah. Allah juga lebih Maha Tahu apa yang terbaik buat kita. Allah Maha Tahu, doa kita bukan tidak dikabulkan, tetapi ditunda waktunya, dan atau malah diganti dengan yang lebih baik.
:::> Baca selengkapnya di AL-QALAM edisi 52 (Desember 2008)

11.24.2008


Kasus poligami seorang da’i kondang dan perselingkuhan anggota DPR disikapi berbeda oleh masyarakat. Para wanita, khususnya ibu-ibu habis-habisan menghujat poligami da’i. Di sisi lain, mereka diam seribu bahasa dengan kasus perselingkuhan anggota DPR ...

11.21.2008



Tidak bisa dipungkiri, akal pikiran merupakan anugerah Allah Subhanallu Ta’ala paling tinggi yang diberikan kepada manusia. Akallah yang membedakan Bani Adam dengan mahluk lainnya. Dengan keistimewaan ini, Allah kemudian memilih manusia sebagai khalifah di muka bumi, setelah langit, bumi, gunung-gunung dan mahluk lainnya tidak sanggup memikulnya. Al-Quran memberikan kedudukan yang istimewa terhadap akal. Islam memerintahkan ummatnya menggunakan akal untuk berfikir sebagai bentuk ibadah yang tertinggi ...

11.19.2008


Shalat berjama’ah bagi wanita di masjid hukumnya tidak wajib. Abu Muhammad bin Hazm berkata: “Adapun bagi wanita maka hukum menghadiri shalat berjama’ah adalah tidak wajib. Dalam perkara ini tidak terdapat ikhtilaf di antara para ulama.”
(Lihat Al Muhalla 4:196)

Sebaliknya wanita dianjurkan untuk shalat di rumahnya karena fadhilah (keutamaan)nya lebih besar dibanding shalat berjama’ah di masjid. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepada seorang wanita: “Shalat di kamarmu lebih utama daripada shalat di rumahmu. Shalat di rumahmu lebih utama daripada shalat di masjid kaummu”
(HR. Ibnu Khuzaimah)

About This Blog

About This Blog

  © www.hidayatullah.com 2009

Back to TOP